PRANALA.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Kenaikan UMP ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus dijalankan. Kami akan segera mengumumkan penetapan UMP 2025 dan menyebarkannya ke pemerintah kabupaten/kota setelah Permenaker diundangkan,” kata Rozani kepada awak media, dikutip, Selasa (10/12/2024).
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314, naik Rp218.455 dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.
“Kami berharap kenaikan UMP ini mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dari sisi pengusaha,” ujarnya.
Selain itu, Rozani juga berharap pengusaha tetap mampu merekrut tenaga kerja baru sehingga dapat tercipta perluasan kesempatan kerja. Ia juga mengimbau pekerja untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas, mengingat kenaikan upah ini sudah menjadi perhatian pemerintah.
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim saat ini tengah membahas upah minimum sektoral (UMS) provinsi. UMS ditujukan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta membutuhkan spesialisasi khusus.
“Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS,” ujar Rozani.
Ia menambahkan, nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), yang pada gilirannya juga harus lebih tinggi dari UMP.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi paling lambat 11 Desember 2024. Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Permenaker ini juga mengatur bahwa UMP dan UMS akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan, UMP 2025 akan mengacu pada UMP provinsi induk.
Rozani optimistis kebijakan ini akan berjalan baik di Kaltim. “Kami juga berharap pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post