DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mencatat ada 9 perusahaan diadukan ke posko karena masih bermasalah dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Semua perusahaan tersebut beroperasi di Kutai Timur. Delapan perusahaan dari sektor tambang, satu lagi sektor perkebunan.
Menurut Plt Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto ke-9 perusahaan ini diadukan serikat pekerja perusahaan itu sendiri karena persoalan pembagian THR. “Selama posko pengaduan THR Disnakertrans Kaltim didirikan, ada 9 aduan disampaikan kepada kami karena persoalan THR,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 20 Mei.
Rincian begini. Dari 9 aduan yang disampaikan kepada Posko, tujuh di antaranya telah selesai dimediasi. Sedangkan dua aduan lainnya, lanjut Suroto, masih dalam tahap proses mediasi. “Ada beberapa kesepakatan disepakati antara pihak perusahaan dan serikat buruh. Seperti, pembayaran THR melalui sistem cicil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem cicil yang disepakati pun bervariasi. Ada di antara pihak perusahaan, lanjut dia, yang mampu melakukan pembayaran THR dengan dua kali angsur dan adapula sampai 8 kali angsur. Jadi, ada 4 skema pembayaran THR yang disepakati antara pihak perusahaan dan serikat buruh.
Pembayaran THR dengan cara diangsur ini, dia bilang, tanpa adanya pemotongan jumlah THR. Ia menegaskan, semua THR dibayar sesuai dengan hak karyawan. Semua dibayar sebagaimana mestinya. Sesuai dengan hak karyawan. Adapun perusahaan yang masih dalam tahap proses itu secepatnya akan kita selesaikan.
Pada intinya, Suroto menyampaikan, semua aduan diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat antara pihak perusahaan dan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.
Adapun THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Redaksi Pranala.co, mencatat setidaknya ada sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
1. Wajib dibayar H-7 Idul Fitri
Menteri Ida mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. “THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, kemnaker.go.id, Senin, 11 Mei 2020. Pembayaran THR dapat ditunda atau dicicil apabila ada kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya.
2. Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tak bayar THR
Pengusaha yang telat atau tidak membayar THR, tanpa ada kesepakatan atau dialog denga pegawainya terancam sanksi.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” kata Ida.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
3. Pembayaran THR bisa ditunda atau dicicil jika ada kesepakatan
Ida mengimbau perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan agar menjalin dialog dengan para pekerjanya untuk mencapai solusi.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata Ida.
Menurut dia, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selain itu, dialog juga bisa menyepakati bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan tersebut juga bisa terkait waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
4. Penundaan pembayaran THR selambat-lambatnya pada akhir 2020
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pelunasan pembayaran THR mesti dituntaskan pada tahun ini. “Selambat-lambatnya pada akhir tahun 2020,” ujar dia, Rabu, 13 Mei 2020.
Dinar mengatakan pemerintah telah memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk berdialog dengan pegawainya apabila tidak mampu membayar THR tepat waktu. Pengusaha boleh mencicil atau menunda pembayaran, namun besaran tunjangan hari raya itu tidak bisa dibayarkan di bawah ketentuan.
Semua hasil kesepakatan mengenai pembayaran THR itu mesti dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau realisasi pembayaran THR tersebut. Kalau hingga akhir tahun, perusahaan belum mampu melakukan pelunasan, maka pemerintah akan melakukan mediasi antara pengusaha dengan pegawainya. (*)
Discussion about this post