Pranala.co, BALIKPAPAN – Tempat hiburan malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan, resmi disegel Satpol PP Kota Balikpapan.
Penyegelan dilakukan karena Helix diketahui beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya izin usaha hiburan malam.
Menurut Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, pihak Helix tetap beroperasi meski sudah diberi waktu untuk melengkapi izin usaha.
“Kami sudah beri kesempatan tujuh hari, tapi sampai batas akhir masih tetap buka,” ujar Izmir, Kamis (19/6/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Satpol PP sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan secara bertahap. Mulai dari SP1 dengan masa tunggu tiga hari, SP2 dua hari, hingga SP3 satu hari.
Tenggat waktu berakhir pada 18 Juni 2025. Karena tak ada progres, penyegelan langsung dilakukan pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil verifikasi, Helix hanya mengantongi izin operasional perhotelan.
Sedangkan izin usaha hiburan malam dengan KBLI 93231 belum dimiliki. Izin tersebut bahkan belum terverifikasi di sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkot Balikpapan masih memberi waktu tiga hari kepada pengelola untuk menentukan sikap—apakah akan melanjutkan pengurusan izin atau menutup usaha secara permanen.
“Jika tetap tidak ada tanggapan, kasus ini akan kami limpahkan ke jalur hukum,” tegas Izmir.
Bila pengelola nekat membuka kembali segel tanpa izin resmi, maka bisa dijerat Pasal 232 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main—penjara hingga 2 tahun 8 bulan, atau denda maksimal Rp100 juta.
Izmir menegaskan, penutupan THM bukan berarti Pemkot Balikpapan menolak investor.
“Kami terbuka terhadap investasi. Tapi semua usaha wajib patuh hukum dan punya legalitas lengkap sebelum beroperasi,” tegasnya.
Di lokasi, manajer Helix, Hendra, saat diminta komentarnya, memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas penyegelan tersebut.
[SYAHRUL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar