PEREDARAN vape mengandung obat bius mulai menyusup ke Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya kecil, aromanya manis, rasanya dibuat menyerupai minuman dan buah-buahan. Namun isi di dalamnya diduga mematikan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar kasus peredaran cartridge vape mengandung Etomidate di Kota Balikpapan. Dua orang ditangkap. Salah satunya ternyata oknum petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio Pontianak.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di Balikpapan.
Penyelidikan bergerak cepat. Polisi akhirnya menangkap pria berinisial FP (38) di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Senin 13 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita.
Dari tas ransel yang dibawa FP, polisi menemukan 115 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat netto sekitar 230 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan cartridge tersebut siap diedarkan di Balikpapan.
“Petugas menemukan 115 cartridge vape mengandung Etomidate,” kata Romylus, Selasa 26 Mei 2026.
Yang membuat kasus ini makin mengejutkan, vape tersebut dikemas dengan berbagai rasa yang akrab di kalangan anak muda. Ada rasa cola, mangga, semangka, hingga anggur.
FP mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia disebut diperintah seseorang berinisial E yang berada di Samarinda untuk mengambil barang dari Pontianak lalu membawanya ke Balikpapan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir atau pengantar cartridge vape Etomidate,” ujar Romylus.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kalimantan Barat. Dua hari setelah penangkapan FP, polisi membekuk tersangka lain berinisial MH (28) di Pontianak.
MH diketahui merupakan petugas AVSEC di Bandara Supadio Pontianak.
Dari pemeriksaan polisi, MH diduga membantu proses pengiriman cartridge vape tersebut atas perintah seseorang berinisial O yang kini masih diburu.
Tak cuma itu. Polisi juga menemukan aliran uang puluhan juta rupiah. “Tersangka MH menerima imbalan sebesar Rp24,1 juta untuk membantu pengiriman barang tersebut,” ungkap Romylus.
Selain cartridge vape, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif.
Polda Kaltim memperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp414 juta. Polisi menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.150 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus vape mengandung Etomidate belakangan mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bentuknya yang menyerupai vape biasa membuat peredarannya lebih sulit dikenali.
Apalagi produk tersebut menyasar pasar anak muda lewat kemasan modern dan varian rasa yang menarik. Polda Kaltim kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Romylus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.
Mereka terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan II jenis cartridge vape Etomidate dalam jumlah besar. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















