ANGIN segar berembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah memastikan suntikan dana segar berupa Gaji ke-13 ASN 2026 akan segera mengalir ke rekening masing-masing mulai bulan depan.
Kepastian ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran hak yang akan diterima para abdi negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan akan dimulai tepat pada Juni mendatang.
“Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Sayangnya, Purbaya masih enggan membeberkan total anggaran yang disiapkan negara untuk pos ini. Ia menyebut rincian total anggaran tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Jika ASN aktif masih harus menunggu proses administrasi di instansi masing-masing, para pensiunan justru bisa bernapas lega lebih cepat. PT TASPEN (Persero) mengonfirmasi bahwa pembayaran untuk kelompok purnatugas akan dimulai serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kabar baiknya lagi, para pensiunan tidak perlu repot-repot mengurus berkas atau melakukan autentikasi ulang. Dana segar ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam mengapresiasi jasa para pensiunan. Pemerintah ingin memastikan masa tua para abdi negara tetap terjamin dengan pelayanan yang memanusiakan mereka.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Pemerintah menjamin uang yang masuk ke rekening utuh tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang sudah ditanggung pemerintah.
Namun, regulasi tahun ini memiliki aturan main yang ketat bagi mereka yang memiliki status ganda. Bagi abdi negara yang sekaligus berstatus pensiunan, mereka hanya berhak menerima satu kali pencairan dengan nominal yang paling besar.
Kondisi berbeda berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda. Jika seorang ASN juga merupakan penerima pensiun dari mendiang pasangannya, mereka tetap berhak mendapatkan dua kali pembayaran penuh.
Bagaimana dengan ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026? Aturan menyebutkan bahwa pembayaran mereka akan dituntaskan oleh instansi tempat mereka terakhir kali bekerja sebelum purnatugas.
Publik juga harus tahu bahwa tidak semua abdi negara bernasib mujur bulan depan. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, hak istimewa ini hangus bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang diperbantukan di luar instansi pemerintah—baik di dalam maupun luar negeri—dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan baru, juga dipastikan tidak akan menerima Gaji ke-13 tahun ini.
Di luar kelompok tersebut, pemerintah memastikan barisan PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di instansi tertentu akan tetap menerima hak mereka secara penuh untuk menyongsong kebutuhan di pertengahan tahun. [RED]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















