PRANALA.CO, Samarinda – Usai tutup seminggu, akhirnya Tempat hiburan malam (THM) dan karaoke di Samarinda, Kalimantan Timur buka lagi. Artinya, dua wadah kongko tersebut dapat beroperasi serta menerima pelanggan. Sebelumnya kedua entitas ini dihukum karena melanggar Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokes COVID-19.
“Hukuman kepada dua tempat hiburan itu tidak diperpanjang. Masa hukuman berakhir pada 8 Oktober 2020. Sehingga, Jumat ini mereka sudah bisa beraktivitas kembali,” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2020) petang.
Dia menerangkan, jika pelanggaran terjadi berkali-kali maka pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Misalnya, seperti pencabutan izin operasi. Bukan lagi sementara melainkan permanen. Dan regulasi tersebut sudah diatur dalam Perwali 43/2020. Jadi, pastinya sanksi diberikan.
“Kami menjalankan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan oleh wali kota Samarinda. Ini juga kan kepentingan bersama. Virus ini pun bisa cepat berakhir,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Crowners Pub & KTV Samarinda, Thonton menjelaskan selama sepekan jalani hukuman, pihaknya sudah banyak alami perubahan. Sebelum THM kembali beroperasi manajemen sudah jalani rapid test kepada semua staf. Walaupun sebenarnya protokol kesehatan sudah ketat diterapkan.
“Sebelum dan sesudah (jalani hukuman) sih, sebetulnya tidak ada perbedaan, karena kami selalu mengetatkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Perubahan lain tegas diterapkan, lanjutnya, adalah mengurangi setengah meja disediakan. Kemudian satu meja itu hanya dua kursi, sebelumnya ada empat. Tujuannya tak lain agar bisa menjaga jarak, termasuk penyemprotan disinfektan sebelum dan selesai kegiatan biar tetap steril.
“Kami sudah persiapkan semua. Agar hal sama tak terjadi lagi. Banyak pemasukan kami hilang karena penutupan kemarin,” pungkasnya.
(idn/jn)
Discussion about this post