• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PNS Ikut Terciduk, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 501,7 Gram Sabu

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Januari 2025 | 20:20
Reading Time: 2 mins read
10
PNS Ikut Terciduk, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 501,7 Gram Sabu

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polresta Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 05.00 WITA, polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat total 501,7 gram bruto. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan. Mereka adalah SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari kabupaten yang sama. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

PILIHAN REDAKSI

Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM Sudah Telan Rp432 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Kaltim Masih Butuh Tambahan Dana Proyek Terowongan Samarinda Retakkan Rumah Warga, Lemahnya Pengawasan DPRD Disoal

Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM

30 Juni 2026 | 11:28
Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07

Petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander berwarna putih yang terparkir di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah paper bag hitam di dalam mobil tersebut. Paper bag itu berisi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam amplop cokelat dengan berat total 501,7 gram bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengamatan, kami mendapati kendaraan mencurigakan yang kemudian kami periksa,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara untuk memperkuat proses hukum.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Dalam proses hukum yang berlaku, kedua tersangka terancam hukuman berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dinilai sangat penting untuk memberantas jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di Samarinda. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: NarkobaPengedar SabuSamarinda
Previous Post

Gunung Telihan Bontang Gelar Rembuk Stunting, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Next Post

Residivis Pencurian di Bontang Kembali Ditangkap, Sudah 5 Kali Dipenjara

BACA JUGA

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

30 Juni 2026 | 12:35
Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib Incar Indekos Mahasiswa, Komplotan Curanmor Samarinda Diringkus Polisi Terungkap saat Ditagih Bos, Karyawan di Bontang Habiskan Rp108 Juta untuk Judi Online Polres Bontang Gerebek Rumah di Berebas Tengah, 9,4 Gram Sabu Diamankan Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib

30 Juni 2026 | 11:44
Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM Sudah Telan Rp432 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Kaltim Masih Butuh Tambahan Dana Proyek Terowongan Samarinda Retakkan Rumah Warga, Lemahnya Pengawasan DPRD Disoal

Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM

30 Juni 2026 | 11:28
Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

29 Juni 2026 | 21:26
Next Post
Residivis Pencurian di Bontang Kembali Ditangkap, Sudah 5 Kali Dipenjara

Residivis Pencurian di Bontang Kembali Ditangkap, Sudah 5 Kali Dipenjara

Comments 10

  1. Ping-balik: Asyik Main Judi Poker Lokasi Perjudian, Polisi Gerebek dan Amankan Tiga Pelaku - Fakta Nusa
  2. Ping-balik: Asyik Main Judi Poker di Lokasi Perjudian, Polisi Gerebek dan Amankan Tiga Pelaku - Fakta Nusa
  3. Ping-balik: Mulai Hari Ini, Jembatan Mahakam I Samarinda Ditutup Sementara selama 2 Pekan - Pranala.co
  4. Ping-balik: Jembatan Mahakam I Samarinda Kembali Dibuka, Antrean Panjang jadi Pertimbangan - Pranala.co
  5. Ping-balik: Ricuh di Waktu Sahur, Puluhan Remaja Tawuran di Pasar Kemuning Samarinda - Pranala.co
  6. Ping-balik: Ricuh di Waktu Sahur, Puluhan Remaja Tawuran di Pasar Kemuning Samarinda - newsborneo.id
  7. Ping-balik: Razia Balap Liar di Jalan Belatuk, Polresta Samarinda Amankan 14 Motor - newsborneo.id
  8. Ping-balik: Jembatan Mahakam I Samarinda Kembali Dibuka, Antrean Panjang jadi Pertimbangan - newsborneo.id
  9. Ping-balik: Tiga Pria di Samarinda Digrebek Polisi saat Asyik Main Judi Poker - newsborneo.id
  10. Ping-balik: Gerebek Perjudian Balap Liar di Samarinda, Sita Uang Taruhan Rp38 Juta - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

Dana Bankeususdes Kutim 2026 Belum Cair, Desa Diminta Segera Atur APBDes

30 Juni 2026 | 12:35
Kutim Tagih Kewajiban 128 Perusahaan Sawit, HGU hingga Kebun Rakyat Harga TBS Sawit di Kaltim Naik hingga Rp3.252 per Kilogram

Kutim Tagih Kewajiban 128 Perusahaan Sawit, HGU hingga Kebun Rakyat

30 Juni 2026 | 12:22
Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib Incar Indekos Mahasiswa, Komplotan Curanmor Samarinda Diringkus Polisi Terungkap saat Ditagih Bos, Karyawan di Bontang Habiskan Rp108 Juta untuk Judi Online Polres Bontang Gerebek Rumah di Berebas Tengah, 9,4 Gram Sabu Diamankan Dipicu Cekcok Janji Nikah, Kakek 80 Tahun di Samarinda Diduga Bunuh Kekasih

Toko di Samarinda Dibobol Pakai Obeng, 95 Slop Rokok hingga Tablet Raib

30 Juni 2026 | 11:44
Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM Sudah Telan Rp432 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Kaltim Masih Butuh Tambahan Dana Proyek Terowongan Samarinda Retakkan Rumah Warga, Lemahnya Pengawasan DPRD Disoal

Terowongan Samarinda Segera Dibuka, Uji Teknis Gandeng UGM

30 Juni 2026 | 11:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved