PRANALA.CO, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Rabu, 8 Januari 2025, sekira pukul 02.30 WITA. Kejadian tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Senin (13/1/2025). Menurut keterangan, dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah Jalan Pontianak Gang Tower No.06 RT.24 dan Jalan Soekarno Hatta Gang Bandung RT 25.
Tersangka yang teridentifikasi sebagai JP (39), warga Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, merupakan seorang residivis dengan rekam jejak tindak pidana pencurian. Diketahui, JP telah menjalani hukuman penjara sebanyak lima kali sebelumnya, menjadikannya sebagai salah satu pelaku yang cukup berbahaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian. Informasi yang diterima Polres Bontang mengarah pada keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah pondok kosong di wilayah Kelurahan Bontang Lestari.
Tim Rajawali Polres Bontang pun langsung bergerak cepat, melakukan penangkapan, dan menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KT 3395 QJ, serta 15 unit gawai dari berbagai merek yang diketahui merupakan barang curian.
“Tersangka ditangkap dan kini sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus,” tegas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Polres Bontang menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan.
Kapolres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diminta untuk tidak ragu memberikan informasi mengenai tindak kriminal melalui jalur yang aman dan terjamin kerahasiaannya.
“Kalau ada hal mencurigakan, masyarakat Bontang bisa dapat menghubungi hotline kami di 0822-5252-8823,” ajaknya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post