PRANALA.CO, Bontang – Jauh sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) lalu, ternyata DPRD Bontang sudah menolak RUU ini sebelum adanya pandemi Covid-19 di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penolakan itu dilakukan saat DPRD Bontang menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 11-13 Maret 2020.
Anggota dewan yang hadir dalam Munas Adeksi itu antara lain, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dan Junaidi. Hadir pula dua Anggota DPRD Bontang lainnya seperti Amir Tosina dan Ridwan.
“Saya mewakili DPRD Bontang menyampaikan penolakan RUU Cipta Kerja tersebut. Bahkan dari sekian ribu peserta, hanya Bontang yang menyatakan secara lugas dan terbuka pada saat itu,” ungkapnya, Kamis (8/10/2020).
Agus Haris bilang, DPRD lain pun menyampaikan penolakan tersebut setelah mendengar Bontang menolak. Saat itu mereka setuju dengan pernyataan Bontang. “DPRD Bontang berkomitmen terhadap nasib rakyat Indonesia, khususnya Kota Bontang,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut. Agus Haris menyatakan bahwa UU sebelumnya sudah sangat bagus karena mengandung sistem upah minimum. Sedangkan RUU yang baru disahkan tidak mengandung itu. RUU ini tidak ada pesangon ataupun tenaga kerja bulanan.
Hal lain juga ditanggapi serius oleh DPRD Bontang yakni dalam UU sebelumnya tenaga asing hanya bisa memasuki 72 bidang pekerjaan. Sedangkan di RUU yang baru disahkan ini, tenaga asing bisa memasuki 270 bidang pekerjaan di Indonesia.
“Lalu apa yang akan terjadi selanjutnya, tenaga kerja asing akan masuk. Akhirnya buruh Indonesia yang skillnya sudah di bawah akan kehilangan kesempatan bekerja,” paparnya.
Alasan inilah yang membuat DPRD Bontang menolak RUU ini dalam Munas Adeksi di Mataram beberapa bulan lalu. “Harus ditolak, karena akan merugikan peran pekerja Indonesia,” tegas poltisi Gerindra itu.
(dy/pariwara)
Discussion about this post