PRANALA.CO, Jakarta – Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun. Perubahan ini juga menjadi acuan bagi para pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Namun, peraturan ini mencantumkan mekanisme penyesuaian usia pensiun setiap tiga tahun.
“Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut. Dengan demikian, pada tahun 2025, batas usia pensiun akan menjadi 59 tahun.
Perubahan batas usia pensiun ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun lebih banyak. Peserta yang telah memasuki usia pensiun, tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
PP 45/2015 juga mengatur bahwa manfaat program Jaminan Pensiun akan terus meningkat setiap tahun tanpa diikuti dengan kenaikan iuran. Hal ini memberikan perlindungan lebih baik kepada para pekerja yang memasuki usia pensiun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post