PRANALA.CO, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap empat tersangka dalam operasi yang berlangsung selama dua hari. Total barang bukti yang disita berupa sabu, ketamine, dan pil ekstasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan A. Wahab Syahranie, Sempaja Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan.
“Tim kami berhasil menangkap tersangka pertama, MY, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan MY, kami menyita tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Rabu (15/1/2025).
Setelah menangkap MY, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Kecamatan Sambutan, pada Jumat sore.
“NA diketahui merupakan pembeli sabu dari MY. Saat ditangkap, kami menemukan satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas Hendri.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Satresnarkoba kepada dua tersangka lainnya, yakni SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah seseorang berinisial RI, yang saat ini menjadi buronan,” ungkap Hendri.
Barang bukti yang disita dari SA dan MR berupa lima poket sabu dengan total berat 501,7 gram dan uang tunai Rp900 ribu. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan fakta bahwa salah satu tersangka, MR, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI, yang diduga sebagai otak dari jaringan peredaran narkoba ini,” tegas Hendri.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Hendri.
Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Kami berharap ke depan kerja sama ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkoba di Samarinda dan sekitarnya,” pungkas Hendri. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post