PRANALA.CO, Balikpapan – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Balikpapan, Rabu (15/1/2025). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut, Ahad Jabbar Syaifullah, mengatakan bahwa sidak dilakukan di tiga pangkalan yang berada di kawasan Gunung Samarinda, Margomulyo, dan Prapatan. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Pangkalan diberikan amanah untuk menyalurkan barang bersubsidi, khususnya LPG 3 kilogram, kepada masyarakat yang berhak. Kami menegaskan agar mereka mematuhi aturan dan menjual dengan harga sesuai HET,” kata Ahad dalam keterangan resminya.
Ahad menegaskan bahwa Pertamina tidak akan tinggal diam melihat praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat. Sidak kali ini menemukan indikasi adanya pangkalan yang menjual LPG di atas HET.
“Terhadap temuan tersebut, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujarnya.
Ahad menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyelewengan distribusi LPG di lingkungannya.
“Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kami, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Jika ada yang mengetahui praktik penjualan di atas HET atau distribusi yang tidak tepat sasaran, segera laporkan kepada kami,” tegas Ahad.
Langkah tegas Pertamina ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi di masyarakat dan memastikan barang subsidi tersebut sampai ke tangan yang berhak dengan harga yang sesuai aturan.
Selain melakukan pengawasan, Pertamina juga terus mengedukasi pemilik pangkalan mengenai pentingnya mematuhi aturan distribusi LPG bersubsidi. Pangkalan yang melanggar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berisiko kehilangan izin operasional.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Ini demi menjaga keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan LPG bersubsidi,” tutup Ahad. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post