PEMERINTAH Kota alias Pemkot Bontang membutuhkan tenaga kerja baru untuk mengisi kebutuhan, formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan fungsional tenaga teknis dan tenaga kesehatan (Nakes).
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan ada 176 formasi PPPK yang dibutuhkan. 40 Nakes dan 136 jabatan fungsional tenaga teknis.
Acuannya surat Nomor 800.1.2.2/2367/BKPSDM tentang seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Bontang tahun 2023.
Para calon pelamar, bisa mengakses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Nakes dan jabatan fungsional tenaga teknis melalui https://sscasn.bkn.go.id
“Pendaftaran sudah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober melalui https://sscasn.bkn.go.id dan akan diumumkan pada 4 Desember,” terang Sudi.
Adapun posisi jabatan fungsional tenaga teknis yang dibutuhkan yakni Ahli Pertama Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Analisis Kebijakan, Analisis Ketahanan Pangan, Analisis Perdagangan, dan Analisis Sarana dan Prasarana.
Posisi lainnya ialah, Analisis SDM Aparatur, Arsiparis, Asesor SDM Aparatur, Medik Veteriner, Pamong Budaya, Pekerja Sosial, Pembina Industri, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, Penata Kelola Perumahan, dan Pegawai Koperasi.
Kemudian, posisi Pengawas Mutu Hasil Pertanian, pengelola kesehatan ikan, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Sumber Daya Air, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Penyuluh Hukum, Penyuluh Lingkungan Hidup, Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Sosial.
Posisi selanjutnya ialah, Perencana, Pranata Hubungan Masyarakat, Pantai Komputer, Pustakawan, Pemadam Kebakaran, Penata Laksana Gedung dan Permukiman, dan surveyor pemetaan.
Sementara itu, posisi nakes yang dibutuhkan ialah Administrator Kesehatan, Apoteker, Dokter, Epidemiologi Kesehatan, Nutrisionis, Anestesi, Perawat, Asisten Apoteker, Bidan, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Teknisi Elektromedis, tenaga Sanitasi Lingkungan, dan Terapis Gigi dan Mulut.
“Sama seperti sebelumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK JF tenaga teknis maupun nakes di lingkungan Pemerintah Kota Bontang paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” urainya.
Pelamar yang dapat mendaftar sebagai jabatan fungsional tenaga teknis dan nakes ialah eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian pada kategori kedua adalah tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja secara berturut-turut selama dua tahun di lingkungan Pemkot Bontang.
“Kategori yang dibutuhkan lainnya ialah pelamar memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post