Pranala.co, Bontang – Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh pamannya sendiri terungkap dalam waktu berdekatan di Bontang. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memanipulasi dengan iming-iming uang.
Seorang remaja perempuan (inisial B) menjadi korban pencabulan pamannya sendiri, Ac, warga Muara Badak. Kejadian bermula ketika Ac meminta ibu korban untuk mengantarnya bekerja di kebun sawit.
Karena sang ibu sibuk, B yang akhirnya menggantikan. Namun, di perjalanan, Ac membawa korban ke sebuah pondok kosong di Kecamatan Muara Badak.
“Korban diancam dengan tombak besi pengangkut sawit jika menolak. Ia ketakutan dan tidak bisa melawan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Widho Anriani, Selasa (29/7).
Setelah kejadian pertama, pelaku membawa korban kabur ke arah Bontang. Di tengah jalan, ia kembali melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong di Kilometer 3 Jalan Poros Bontang-Samarinda.
“Pelaku akhirnya diamankan di Pasar Taman Rawa Indah setelah laporan diterima,” tambah Kapolres.
Kasus serupa terjadi pada seorang gadis di bawah umur (inisial M) di Kelurahan Berebas Tengah. Pelakunya adalah pamannya sendiri, S.
Kejadian terjadi pada Minggu (20/7) sekitar pukul 16.30 WITA di rumah pelaku. Korban baru mengungkapkan kejadian setelah mengeluh sakit pada alat vitalnya.
“Pelaku menjanjikan uang kepada korban. Orang tua korban langsung melapor ke polisi setelah mengetahui hal ini,” ujar Kapolres.
Dalam kedua kasus, pelaku mengaku sering menonton film porno. Kebiasaan ini diduga memicu tindakan kriminal mereka.
“Kedua pelaku mengakui sering menonton konten dewasa. Ini menjadi salah satu pemicu tindakan mereka,” jelas Kapolres.
Mereka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Tindak Pidana Anak. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara plus denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan proses hukum secara tegas. Masyarakat diharap lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” tegas Kapolres. (FR)















