PENGADILAN Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan kepada dua terdakwa kurir dan pengedar sabu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Manik Sidartha menerangkan terdakwa Safii yang sebelumnya ditangkap sebagai seorang kurir dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli narkotika golongan I. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa penjara selama enam tahun terhadap bersangkutan,” terangnya.
Sementara terdakwa pengedar bernama Mochamad Teguh Imam Syafii pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dia divonis dengan hukuman yang lebih berat. Berupa penjara selama delapan tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan jika tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” sebutnya.
Adapun barang bukti berupa sabu, bungkus minuman kopi, gawai, timbangan digital, pipet kaca, dan sedotan runcing diperintahkan untuk dimusnahkan. Sebelumnya keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 Juni lalu, sekira 13.00.
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan pihaknya menangkap Safii terlebih dahulu. Terdakwa kala itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 0,28 gram.
“Itu memang sudah kami intai, dia kurir,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Tepat 15 menit setelah penangkapan pertama, polisi meringkus pria berinsial Mochammad Teguh berusia 35 tahun yang menjadi pemasok sabu bagi Safii. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Panahan, Api-Api, Bontang Utara.
Saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas itu terdapat bungkus kopi instan yang isinya ternyata narkoba jenis sabu sebanyak 7,04 gram.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta. (*)















