pranala.co – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) KM 48 Samboja Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Lokasi yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun pengungkapan ini tak dilakukan sendiri. Kodam VI/Mulawarman turut andil di dalamnya. Sebab, pengungkapan kasus ini bermula ketika koordinator lapangan di sana mengaku dibekingi oleh pimpinan TNI dan Polri, dari Kepala Staf Umum TNI, Pangdam IV/Mulawarman, dan Kapolda Kaltim.
“Perlu saya tekankan di sini bahwa, Kodam ataupun Pangdam VI/Mulawarman tidak pernah melakukan pembekingan terhadap penambangan liar,” tegas Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Muhammad Taufik Hanif, saat menyampaikan press rilisnya, Jumat (25/3/2022) sore di TKP.
Sebelumnya, TNI Kodam VI/Mulawarman mendapat informasi penambangan liar emas hitam dari masyarakat sejak tiga hari lalu.
Kemudian pada Kamis (24/3/2022) malam, TNI pun berhasil menemukan tambang tersebut saat sedang beraktivitas. Saat itu juga Kodam menyetop kegiatan penambangan tersebut.
Ada tiga orang yang terlibat dalam pengerukan ilegal tersebut. Yakni RW selaku koordinator lapangan, A selaku pemodal, dan M selaku pemilik lahan.
“Saat ini saudara M sedang diperiksa di Pomdam VI/Mulawarman, mereka semua masih berstatus saksi,” kata Taufik.
Setelah diperiksa, besok kasus ini akan dilimpahkan Kodam ke Gakkum LHK Kalimantan untuk pengembangan lebih jauh. Selain mengamankan pelaku, Kodam VI/Mulawarman juga turut menemukan sejumlah unit alat berat untuk proses penambangan.
Yaitu 10 unit ekskavator, 3 unit doser D85E-SS, 1 unit Loder Sani, 7 unit DT roda 10, dan 1 unit tangki minyak 5.000 liter. Semua alat berat itu langsung diberi police line dan diamankan oleh pihak Gakkum. Sedangkan tumpukan batu bara masih menggunung di TKP dengan luas lahan 4 hektare tersebut.
“Belum ada yang terangkut (batu bara), para penambang orang Kaltim sendiri,” ucapnya.
Diketahui tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak tanggal 9 Maret 2022 atau sekitar 16 hari. Pangdam VI/Mulawarman, yang namanya dicatut oleh para terduga tentunya merasa keberatan.
Disampaikan olehnya, melalui Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Muhammad Taufik Hanif, TNI begitu memahami lokasi Tahura masuk kawasan dilindungi Undang-Undang dan tak boleh ditambang. Terlebih kawasan ini juga dekat kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Maka itu kami menjamin keamanan dan pengamanan pembangunan IKN. Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikan Posko Kodam di Titik Istana IKN. Bahwa Kodam VI/Mulawarman juga akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan operasi penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.
Eduward Hutapea menyebutkan, Penyidik Gakkum KLHK menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah M (60), warga Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES dan Es (38) warga Kukar selaku perator alat berat Excavator.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Sementara barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
(ds/id)
Discussion about this post