SANGATTA – Tim Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial SI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan KM 1, Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (9/3/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari warga.
“Kami mendapatkan laporan bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 07.50 WITA, anggota kami mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama SI,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan di kantong celana kanan pelaku. SI pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan kembali menemukan narkotika jenis sabu.
Dari hasil operasi ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4,34 gram. SI beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus melakukan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah ini demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Alan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post