BALIKPAPAN, Pranala.co — Niat menagih utang justru berujung petaka. Seorang pria berinisial SL menjadi korban penganiayaan berat setelah diserang menggunakan parang oleh pelaku FS (36) di Jalan Semoi RT 30, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (24/3/2026).
Peristiwa berdarah ini bermula saat korban bersama rekannya mendatangi pelaku untuk menanyakan persoalan utang. Namun situasi tiba-tiba memanas.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan, pelapor yang merupakan rekan korban sempat menanyakan keberadaan penghutang kepada terduga pelaku FS.
“Namun terduga pelaku tersulut emosi saat ditanya terkait utang tersebut,” ujar Hendik, Rabu (25/3/2026).
Dalam kondisi emosi, Menurut Hendik, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan kembali mempertanyakan maksud kedatangan korban dan rekannya. Merasa terancam, keduanya langsung panik dan berusaha melarikan diri.
Nahas, saat berlari korban terjatuh. Pelaku yang sudah terbakar emosi langsung menimpas kaki korban menggunakan parang sebanyak dua kali.
“Dari situ menyebabkan luka sayatan di bagian lutut kiri,” ungkap Hendik.
Lebih lanjut, karena tidak terima atas kejadian itu, mereka kemudian melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/III/2026/Resta Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 24 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Hendik, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Dari penyelidikan ini pelaku FS berhasil diamankan.
Hendik menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menimpas korban menggunakan parang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam penganiayaan berat tersebut
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















