SAMARINDA, pranala.co – Berikut syarat naik pesawat terbaru Juli 2022 di aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan.
Syarat naik pesawat tersebut mengacu pada SE Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pria Tunanetra Edarkan Sabu, Polisi Kerepotan Menangkapnya
Aturan terbaru juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip website resmi Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air berikut syarat perjalanan udara terbaru:
Syarat Naik Pesawat Lion Air
- Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.
- Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
Syarat Naik Pesawat Calon Penumpang Citilink
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes Antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
- Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
- Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
- Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.
- Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1×24 jam) dan tes PCR (maksimal 3×24 jam).
- Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan tes Antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
BACA JUGA: Khusus Putra-Putri Kaltim, Mulai Hari Ini UNESA Buka Pendaftaran Beasiswa Full S1 PLB
Sebagai tambahan informasi, calon pnumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Melalui aplikasi tersebut calon penumpang pesawat diminta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan, seperti sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 di bandara. (re)
Discussion about this post