PRANALA.co, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan kerugian mencapai Rp7,6 miliar. Lima tersangka diamankan, masing-masing berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan solar yang diangkut dari kapal tangker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.
Pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat pengecekan tiga hari kemudian, volume berkurang 552.417 liter.
“Dari hasil penyelidikan, kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi tiga kapal LCT PSA selama sekitar satu jam. Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang,” ungkap Eko, Jumat (19/9/2025).
Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,6 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, 450 ribu liter solar telah dijual Rp10 ribu per liter dengan total Rp4,5 miliar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV putih, satu Mitsubishi Triton putih, satu Vespa Sprint hitam, tiga telepon genggam (iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu Samsung Galaxy S25 Ultra, satu Apple Watch, satu Apple AirPods, perhiasan emas (tujuh cincin, dua kalung, satu gelang), serta uang tunai Rp1,006 miliar.
Ditreskrimum memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan distribusi energi di Kaltim tetap aman,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















