Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memilih bersabar. Belum mengambil langkah baru soal status tujuh RT di Desa Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.
Pasalnya, proses mediasi yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.
Dalam putusan sela MK tertanggal 14 Mei 2025, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) diminta memfasilitasi pertemuan tiga pihak: Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur (Kutim), dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Tujuannya, menyelesaikan sengketa batas wilayah dan perluasan wilayah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan pihaknya mengikuti proses itu dengan penuh kesabaran.
“Saya mengikuti putusan MK. Diminta gubernur memfasilitasi. Hasilnya nanti apa pun bentuknya, kami terima. Batas waktunya tiga bulan,” kata Neni usai acara Job Fair di Bontang, Selasa (22/7/2025).
Menurut Neni, upaya yang dilakukan bukan sekadar soal batas wilayah administratif. Melainkan demi mendekatkan pelayanan publik kepada warga Sidrap yang selama ini sudah ber-KTP Bontang.
“Kesehatan, pendidikan, dan layanan lainnya harus dekat dengan warga. Itu niat kami,” tegasnya.
Ia pun mengakui, secara hukum, tujuh RT di Sidrap masih masuk wilayah Kutai Timur. Tapi fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar warga lebih memilih mengakses layanan dari Kota Bontang.
“Karena jarak ke Bontang lebih dekat. Jadi wajar kalau mereka merasa lebih nyaman ke sini,” ujar Neni.
Pemkot Bontang, sambung dia, tidak bisa mengalokasikan anggaran ke wilayah tersebut karena keterbatasan regulasi.
“APBD Bontang tidak bisa masuk ke sana. Status wilayahnya bukan di bawah kami,” ujarnya.
Usulan kolaborasi pengelolaan wilayah dari Pemkab Kutim juga dinilai sulit direalisasikan, karena belum ada kejelasan hukum soal status tanah dan batas daerah.
“Kalau secara hukum belum diakui, kami tidak bisa asal masuk,” lanjutnya.
Di sisi lain, Pemkab Kutim punya pandangan berbeda.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menyebut persoalan tapal batas sudah final. Mereka berpegang pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang masih berlaku.
“Tidak ada negosiasi ulang. Batas wilayah sudah jelas,” kata Trisno.
Meski demikian, ia membuka pintu kerja sama dengan Pemkot Bontang untuk pelayanan dasar masyarakat. Termasuk bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Yang penting masyarakat tidak dirugikan karena tarik menarik kepentingan,” tegasnya.














