BONTANG – Serikat Media Siber Indonesia alias SMSI Bontang secara resmi menyerahkan sertifikat keanggotaan kepada sejumlah perusahaan pers di Kota Bontang. Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan atas legalitas media yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua SMSI Bontang, Saparta Abdullah, menegaskan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem media di Bontang, khususnya dalam menghadapi tantangan industri pers digital yang semakin dinamis.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat keanggotaan ini, perusahaan pers di Bontang semakin profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Saparta usai acara yang digelar di Kantor Akurasi.id, Jl. HM Ardans Jl. Sukun Raya Gg. 6 No.4, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur, Kamis (27/5/2025).
Saparta menambahkan bahwa sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa media yang tergabung dalam SMSI telah memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang sah dan berkompeten dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Saparta menekankan pentingnya keberadaan SMSI sebagai wadah bagi media siber di Bontang. Selain memberikan advokasi bagi perusahaan pers, SMSI juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jurnalisme melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan.
“Kami akan terus mendukung media-media di Bontang agar semakin kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Selain itu, SMSI juga siap menjembatani kepentingan media dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.
Dirinya berharap dengan adanya sertifikasi ini, perusahaan pers di Bontang semakin berkembang dan mampu menghadapi dinamika industri media yang terus berubah. SMSI Bontang berkomitmen untuk terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan perusahaan pers agar tetap eksis dan berdaya saing.
Dengan adanya pengakuan legalitas ini, diharapkan media di Bontang dapat semakin solid dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menjaga integritas dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada publik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post