SAMARINDA, Pranala.co – Polemik panjang seputar keberadaan SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025).
Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti permohonan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 ke lokasi semula di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi. Hadir pula, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.
Tak hanya itu, jajaran penting seperti Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Fathur Rachim, serta perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru juga turut memberikan masukan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, tidak berbasa-basi. Ia dengan lantang menegaskan bahwa putusan MA harus segera dieksekusi.
“Seluruh atau sebagian dari aset seluas 12 hektare itu jelas diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Saya hanya bicara berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Hasanuddin meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di lokasi Samarinda Seberang. Ia juga menyarankan skema transisi: kelas 10 mulai belajar di kampus lama, sementara kelas 11 dan 12 tetap di Education Center hingga tahun ajaran selesai.
Ia mendesak Pemprov Kaltim untuk segera mengamankan aset tersebut dan meminta Yayasan Melati—pihak yang saat ini menggunakan lahan tersebut—untuk menghormati putusan MA.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya keberadaan SMA Negeri 10 di Samarinda Seberang, mengingat terbatasnya pilihan sekolah menengah atas di wilayah tersebut.
“Daerah seperti Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran memiliki jumlah sekolah yang minim. Pemindahan SMA 10 telah mengurangi akses pendidikan bagi masyarakat di wilayah itu,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pemerintah mendukung langkah pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi awal. Ia juga menyinggung potensi pengembangan kawasan tersebut sebagai SMA Negeri Taruna Borneo.
Menurutnya, Pemprov Kaltim memiliki komitmen untuk menertibkan dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara demi kepentingan publik.
“Kami mendukung sepenuhnya dan menyambut baik inisiatif ini. Aset yang sudah dimiliki pemerintah harus dikembalikan fungsinya untuk pelayanan pendidikan,” kata Sri Wahyuni.
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, menyampaikan penyeimbang. Ia mengingatkan bahwa Yayasan Melati memiliki peran sejarah dalam pembangunan SMA Negeri 10, dan tidak boleh serta merta diabaikan.
“Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang adil. Yayasan Melati jangan jadi korban. Keputusan MA tetap harus dijalankan, tapi keberlangsungan pendidikan siswa Yayasan Melati juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan satu suara bulat: semua pihak setuju untuk mengembalikan SMA Negeri 10 ke Samarinda Seberang, seperti putusan hukum yang telah inkrah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
3 minggu lalu
[…] publik baru yang bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga sarat makna partisipasi warga. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi meresmikan Taman Para’an, Senin pagi, 19 Mei 2025, di kawasan Jembatan […]