PRANALA.co, SANGATTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terkait status Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Putusan tersebut memperkuat posisi wilayah Sidrap tetap berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Gugatan Bontang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, dengan harapan Sidrap masuk ke wilayah administrasi Kota Bontang. Namun, MK menegaskan putusannya bersifat final dan mengikat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menyebut keputusan itu menjadi penguat secara hukum. “Dengan putusan final MK, tidak ada upaya hukum lain yang bisa mengubah keputusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi di Sangatta, Jumat (19/9/2025).
Bayu menambahkan, baik secara de jure maupun de facto, status Dusun Sidrap sudah jelas berada di Kutim. Karena itu, Pemkab kini fokus melanjutkan pembangunan di wilayah tersebut agar standar pelayanan masyarakat (SPM) tetap terpenuhi.
Meski demikian, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan pihaknya masih akan menempuh langkah lain. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama DPR RI untuk mendorong revisi batas wilayah pada UU Nomor 47/1999.
Menanggapi hal itu, Bayu menegaskan Pemkot Bontang berhak mengajukan usulan ke DPR RI. “Silakan saja. Tapi DPR tentu harus bijaksana dengan mempertimbangkan putusan yang sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ikut menanggapi sikap Pemkot Bontang. Ia menilai perjuangan itu sah-sah saja, namun sebaiknya energi diarahkan pada hal yang lebih produktif.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk segera menertibkan administrasi kependudukan masyarakat di Sidrap, agar proses pemekaran desa bisa segera terealisasi.
“Silakan dan tetap semangat berjuang, namanya juga usaha. Tapi jangan buang energi. Lebih baik fokus ke hal-hal yang produktif,” ucap Jimmi. (HAFIF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














