• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Setahun Tak Digaji, Puluhan Karyawan Terpaksa Curi Alat Berat

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Maret 2021 | 19:15
Reading Time: 2 mins read
0
Setahun Tak Digaji, Puluhan Karyawan Terpaksa Curi Alat Berat

Kasus perusakan alat berat di Kutai Kartanegara Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co, TENGGARONG – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap 35 orang pencuri alat berat milik perusahaan tambang batu bara di Dondang Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).

Mereka di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan perusahaan yang sakit hati setelah setahun tidak menerima gaji. Alat berat yang dirusak dan dicuri ini adalah milik perusahaan PT Grace Coal di Jalan Soekarno Hatta Km 48 Kukar.

PILIHAN REDAKSI

Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG Sektor Pertambangan Kaltim Terbesar Urusan Utang di Perbankan

Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG

7 Mei 2026 | 23:01
Jalan Amblas di Balikpapan Ditutup, Akses Warga Terganggu Sebulan

Jalan Amblas di Balikpapan Ditutup, Akses Warga Terganggu Sebulan

4 Mei 2026 | 15:25

Polisi menangkap tangan para pelaku saat menjalankan aksi. Sebelumnya, mereka memang sudah menerima laporan pemilik perusahaan tentang aksi aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan. Pengusaha ini menyebutkan, alat berat perusahaan miliknya habis dijarah sejumlah orang.

Saat pihaknya datang ke lokasi kejadian, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Lanjut dia, alat masih bagus dan berfungsi seperti excavator, bolduzer, truk, dan genset dipotong-potong jadi besi tua. Padahal jika harga per unit bisa mencapai Rp3 miliar, tapi karena dijual besi tua seharga Rp300 juta.

Selanjutnya, polisi pun langsung menangkap 35 orang yang diduga terlibat aksi pencurian dan perusakan. Para pelaku dikelompokkan berdasarkan barang bukti masing-masing.

“Para pelaku dibagi tiga kelompok, masing-masing ada yang merusak alat berat, merusak conveyor , serta merusak genset,” tegas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi di Mapolda Kaltim, Senin (8/3).

Agus menduga, ada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan di mana lima di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan. Polisi sendiri sudah menetapkan 35 orang tersangka dalam kasus pencurian dan perusakan ini.

Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan ini. Mereka berdalih, aksi pencurian ini sebagai bentuk pelunasan gaji mereka dari perusahaan.

“Perusahaan sudah tutup dan mereka tidak mendapatkan hak gaji. Mereka mencuri untuk dibagi bersama,” ungkap Agus.

Aksi mulai terjadi sejak Februari hingga Maret 2021. Pelaku sudah mengantongi hasil penjualan potongan besi tua masing-masing sebesar Rp21 juta.

Meskipun demikian, Agus menyatakan, polisi tidak mungkin membiarkan aksi pencurian dan perusakan ini terjadi. Apa pun alasannya, menurutnya, aksi pelaku sudah melanggar ketentuan pasal pencurian KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Apalagi dalam kasus ini, perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar.

“Saat ini alat berat hasil perusakan dan pencurian yang sudah dijual sudah hampir 2/3 nya. Sisanya hanya 1/3 saja ada di perusahaan,” jelas Agus.

Salah seorang tersangka yang juga karyawan perusahaan, Jimy mengakui terpaksa melakukan pencurian alat berat milik perusahaan. Selama setahun ini, ia menyebut perusahaan memang sudah melaksanakan kewajiban pembayaran gaji pada karyawan.

Ia mengaku punya hak gaji sebesar Rp33 juta belum dibayar perusahaan. “Saya bekerja sudah dua tahun lebih dengan gaji pokok Rp3 juta per bulan. Jika dapat pesangon sekitar Rp300 juta,” ungkap Kepala Bagian Pelabuhan PT Grace Coal.

Jimy menambahkan, perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Perusahaan terus menghindar saat karyawan meminta mediasi.

Pencurian alat berat dilakukan hampir seluruh karyawan yang belum menerima gaji. Selama ini, perusahaan tidak menempatkan penjaga bertugas mengawasi keberadaan aset alat berat.

 

[DN|ID]

Tags: BalikpapanHeadlineKutai KartanegaraPolda KaltimSamarindaTambang Batu Bara
Previous Post

Belum Ada Kesepakatan, Komisi III Mediasi TKBM Tursina dan Lok Tuan

Next Post

Belum Bayar Utang, Komisi I Tagih Janji D&C Enginering

BACA JUGA

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

8 Mei 2026 | 22:30
Samarinda Diingatkan Tak Lagi Bergantung APBD untuk Biayai Pembangunan

Samarinda Diingatkan Tak Lagi Bergantung APBD untuk Biayai Pembangunan

8 Mei 2026 | 22:17
Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi

8 Mei 2026 | 21:50
Putusan MK Bikin Warga Sidrap Bingung: Bantuan Bontang Berhenti, KTP Kutim Belum Jadi Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Putusan MK Bikin Warga Sidrap Bingung: Bantuan Bontang Berhenti, KTP Kutim Belum Jadi

8 Mei 2026 | 21:18
Audit BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Kutim, Bupati Akui Ada Kesalahan Administrasi Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

Curhat Bupati Kutim usai Terima Temuan BPK: Pekerjaan Pemerintah Sangat Rumit

8 Mei 2026 | 19:23
Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola Aturan Baru Bus Perusahaan di Kutim, Tak Boleh Naik Turun Penumpang Sembarangan

Warga Sidrap Diminta Segera Pindah KTP, Pemkab Kutim Buka Layanan Jemput Bola

8 Mei 2026 | 19:10
Next Post
Belum Bayar Utang, Komisi I Tagih Janji D&C Enginering

Belum Bayar Utang, Komisi I Tagih Janji D&C Enginering

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

4 Mei 2026 | 22:27
Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

Khawatir Bikin Cedera, Anak-Anak Bontang Mulai Meniru “Sujud Freestyle” hingga di Masjid

7 Mei 2026 | 14:55
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01

Terbaru

INFOGRAFIS: Memahami Badal Haji, Solusi bagi Muslim yang Tak Mampu Berangkat ke Tanah Suci

INFOGRAFIS: Memahami Badal Haji, Solusi bagi Muslim yang Tak Mampu Berangkat ke Tanah Suci

9 Mei 2026 | 00:35
Viral Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasan Pertamina

Viral Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasan Pertamina

9 Mei 2026 | 00:00
Menanam Harapan di Pesisir Bontang Lewat Ribuan Bibit Mangrove

Menanam Harapan di Pesisir Bontang Lewat Ribuan Bibit Mangrove

8 Mei 2026 | 23:05
Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

Bicara di Pemkot Samarinda, Kemendagri Soroti ASN Takut Belanja Anggaran karena Bayang-Bayang Kasus Hukum

8 Mei 2026 | 22:30
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701