pranala.co, TENGGARONG – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap 35 orang pencuri alat berat milik perusahaan tambang batu bara di Dondang Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).
Mereka di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan perusahaan yang sakit hati setelah setahun tidak menerima gaji. Alat berat yang dirusak dan dicuri ini adalah milik perusahaan PT Grace Coal di Jalan Soekarno Hatta Km 48 Kukar.
Polisi menangkap tangan para pelaku saat menjalankan aksi. Sebelumnya, mereka memang sudah menerima laporan pemilik perusahaan tentang aksi aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan. Pengusaha ini menyebutkan, alat berat perusahaan miliknya habis dijarah sejumlah orang.
Saat pihaknya datang ke lokasi kejadian, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Lanjut dia, alat masih bagus dan berfungsi seperti excavator, bolduzer, truk, dan genset dipotong-potong jadi besi tua. Padahal jika harga per unit bisa mencapai Rp3 miliar, tapi karena dijual besi tua seharga Rp300 juta.
Selanjutnya, polisi pun langsung menangkap 35 orang yang diduga terlibat aksi pencurian dan perusakan. Para pelaku dikelompokkan berdasarkan barang bukti masing-masing.
“Para pelaku dibagi tiga kelompok, masing-masing ada yang merusak alat berat, merusak conveyor , serta merusak genset,” tegas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi di Mapolda Kaltim, Senin (8/3).
Agus menduga, ada dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan di mana lima di antaranya adalah para karyawan dan eks karyawan. Polisi sendiri sudah menetapkan 35 orang tersangka dalam kasus pencurian dan perusakan ini.
Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dan perusakan aset perusahaan ini. Mereka berdalih, aksi pencurian ini sebagai bentuk pelunasan gaji mereka dari perusahaan.
“Perusahaan sudah tutup dan mereka tidak mendapatkan hak gaji. Mereka mencuri untuk dibagi bersama,” ungkap Agus.
Aksi mulai terjadi sejak Februari hingga Maret 2021. Pelaku sudah mengantongi hasil penjualan potongan besi tua masing-masing sebesar Rp21 juta.
Meskipun demikian, Agus menyatakan, polisi tidak mungkin membiarkan aksi pencurian dan perusakan ini terjadi. Apa pun alasannya, menurutnya, aksi pelaku sudah melanggar ketentuan pasal pencurian KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Apalagi dalam kasus ini, perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar.
“Saat ini alat berat hasil perusakan dan pencurian yang sudah dijual sudah hampir 2/3 nya. Sisanya hanya 1/3 saja ada di perusahaan,” jelas Agus.
Salah seorang tersangka yang juga karyawan perusahaan, Jimy mengakui terpaksa melakukan pencurian alat berat milik perusahaan. Selama setahun ini, ia menyebut perusahaan memang sudah melaksanakan kewajiban pembayaran gaji pada karyawan.
Ia mengaku punya hak gaji sebesar Rp33 juta belum dibayar perusahaan. “Saya bekerja sudah dua tahun lebih dengan gaji pokok Rp3 juta per bulan. Jika dapat pesangon sekitar Rp300 juta,” ungkap Kepala Bagian Pelabuhan PT Grace Coal.
Jimy menambahkan, perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Perusahaan terus menghindar saat karyawan meminta mediasi.
Pencurian alat berat dilakukan hampir seluruh karyawan yang belum menerima gaji. Selama ini, perusahaan tidak menempatkan penjaga bertugas mengawasi keberadaan aset alat berat.
[DN|ID]
Discussion about this post