Pranala.co, PANGKEP – Upaya menjaga situasi tetap kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Ma’rang bersama pemerintah desa. Salah satu wujud nyata dilakukan melalui mediasi sengketa tanah antara dua warga di Dusun Alekarajae, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Senin (7/7/2025).
Mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang, Aiptu Mufti, bersama Kepala Desa Padang Lampe, Andi Parenrengi, yang menghadirkan kedua belah pihak sengketa, yakni Wa’nia bersaudara dan Anto.
Sengketa bermula dari munculnya sertifikat tanah atas nama Anto untuk lahan kebun seluas kurang lebih 2 hektar, yang kemudian dipermasalahkan oleh pihak Wa’nia karena mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Padang Lampe, sejak pagi hingga pukul 12.00 WITA, dan turut dihadiri oleh Kepala Dusun Alekarajae, Usman, serta unsur Babinsa.
Namun demikian, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak tetap bersikukuh atas klaim masing-masing terkait kepemilikan lahan.
“Kami berharap penyelesaian masalah ini bisa dilakukan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujar Aiptu Mufti usai memimpin mediasi.
Senada dengan itu, Kepala Desa Andi Parenrengi menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa akan terus memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak.
“Kami akan jadwalkan kembali mediasi dalam waktu dekat. Harapan kami, kedua belah pihak bisa menemukan jalan tengah yang adil dan tidak merugikan siapapun,” tegasnya.
Upaya Damai dan Musyawarah Jadi Prioritas
Dalam kasus ini, pemerintah desa bersama aparat keamanan menekankan bahwa penyelesaian secara musyawarah mufakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Kehadiran unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa dinilai penting dalam menjaga agar proses diskusi berjalan damai, terbuka, dan tidak memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
“Ini bentuk sinergi antara pemerintah desa, Polri, dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah agraria tanpa harus sampai ke ranah hukum formal,” ujar salah satu perangkat desa. (*/IR)

















