PRANALA.CO, BONTANG – Polsek Muara Badak di bawah naungan Polres Bontang meringkus tiga tersangka pencurian pipa di area SBR-12 Pertamina EP Samberah, Desa Badak Mekar, Kutai Kartanegara. Ketiga pelaku, berinisial AB, D, dan seorang anak di bawah umur berinisial MDR, diringkus setelah terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan perusahaan, Jumat (18/10/2024).
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, menyatakan bahwa para pelaku mencuri delapan potong pipa dengan masing-masing panjang dua meter dan diameter 3,5 inci. Pencurian tersebut dilakukan di kawasan RT 10 Desa Badak Mekar, Muara Badak.
“Tindakan mereka terungkap setelah petugas keamanan Pertamina yang curiga membuntuti gerak-gerik mereka,” tegasnya.
Setelah aksinya tercium, ketiga pelaku berupaya kabur menggunakan mobil pick-up menuju poros Bontang-Samarinda. Aksi dramatis kejar-kejaran pun terjadi antara petugas keamanan perusahaan dan kepolisian, hingga akhirnya ketiganya berhasil ditangkap di Kilometer 40, Kecamatan Muara Badak.
“Mereka mencuri pipa tubing, dan sudah kami amankan. Tindakan mereka menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,” ujar AKP Gatot Siswanto.
Yang mengejutkan, salah satu dari tersangka ternyata masih di bawah umur. Polisi saat ini tengah mendalami peran dari masing-masing pelaku dalam kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Meski ada satu anak di bawah umur, ketiganya tetap terancam hukuman penjara tujuh tahun,” tutup AKP Gatot.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak, dan proses hukum terhadap mereka tengah berlangsung. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
















Comments 1