BONTANG – Selebgram berinisial SBI (19) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan endorse judi online. Polisi Resor (Polres) Bontang berhasil mengamankan selebgram muda tersebut pada Rabu malam (17/7/2024).
Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Jalan Awang Long. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan penangkapan ini dalam pernyataan resminya pada Senin pagi (22/7/2024).
“Diamankan Rabu malam kemarin, tepatnya 17 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Jalan Awang Long,” jelas Iptu Hari Supranoto.
Lebih lanjut, Iptu Hari Supranoto menyebutkan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini akan disampaikan pada Kamis mendatang.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami jaringan bisnis selebgram yang diduga terlibat dalam aktivitas endorse judi online ilegal. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk menargetkan dan menangkap bandar judi online yang terkait.
Selebgram Bontang ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan panjang selebriti media sosial yang tersandung kasus hukum terkait endorse produk ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih produk yang akan di-endorse dan selalu memperhatikan aspek legalitasnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
















