PERSOALAN kawasan kumuh di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya selesai. Pemerintah Kota Bontang mencatat ada tujuh kawasan yang masih masuk dalam daftar kawasan kumuh berdasarkan surat keputusan penetapan sejak 2020.
Wilayah-wilayah itu tersebar di sejumlah titik padat penduduk dan dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kota.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bontang, Martinus, mengatakan kawasan dengan luas di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Yang menjadi kewenangan pusat itu seperti Selambai dan Pantai Harapan karena luasnya di atas 15 hektare,” kata Martinus mengutip keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Sementara kawasan dengan luasan 10 hingga 15 hektare masuk kewenangan pemerintah provinsi. Beberapa di antaranya ialah Tanjung Limau, Lok Tuan, dan Tanjung Laut Indah.
Sedangkan kawasan dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bontang. Martinus menegaskan, status kawasan kumuh tidak ditetapkan secara sembarangan.
Ada tujuh indikator yang digunakan dalam penilaian. Mulai dari keteraturan bangunan, kondisi sanitasi, ketersediaan air bersih, jalan lingkungan, drainase, hingga sistem persampahan.
“Jadi tidak serta-merta disebut kumuh, ada indikator dan penilaian numeriknya,” ujarnya.
Penanganan kawasan kumuh di Bontang dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Martinus, masing-masing instansi menangani indikator yang berbeda sesuai kewenangannya.
Persoalan sampah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Proteksi kebakaran melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran. Sedangkan persoalan air bersih dan sanitasi menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum.
“Kalau terkait persampahan melibatkan DLH, proteksi kebakaran dengan Damkar, sementara air bersih dan sanitasi ditangani PU,” ujarnya.
Setelah penanganan dilakukan, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap kawasan tersebut.
Tujuannya untuk melihat apakah tingkat kekumuhan mengalami penurunan atau belum. Jika seluruh indikator terpenuhi, status kawasan kumuh bisa diturunkan.
“Nanti kita nilai lagi setelah penanganan dilakukan. Kalau indikatornya sudah terpenuhi berarti kondisinya sudah membaik,” jelas Martinus.
Di tengah padatnya kawasan dan persoalan lingkungan yang masih muncul, Pemkot Bontang memastikan penanganan kawasan kumuh saat ini belum menyentuh relokasi warga.
Fokus pemerintah masih pada pembenahan lingkungan dan rumah masyarakat. Artinya, warga tetap tinggal di kawasan tersebut sambil menunggu proses penataan berjalan bertahap.
Kebijakan ini dinilai menjadi tantangan tersendiri. Sebab perbaikan kawasan kumuh membutuhkan perubahan infrastruktur sekaligus kesadaran lingkungan masyarakat secara berkelanjutan. [CK/WIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















