KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda telah merilis besaran zakat fitrah 2023 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadan 1444 H.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Samarinda dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadan 2023.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan atau sebelum Salat Idulfitri.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Samarinda
Ketentuan besaran zakat fitrah 2023 yang ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda terbagi menjadi tiga kategori.
Ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di Samarinda dalam bentuk uang yaitu kategori I sebesar Rp 60 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah 2023 di Samarinda tersebut setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2.5 kg per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang dapat disesuaikan dengan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. (*)
Discussion about this post