Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi menyesuaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kenaikan ditetapkan maksimal 25 persen dari nilai sebelumnya.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan nilai jual tanah dengan perkembangan kawasan serta infrastruktur yang terus bertambah.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, menegaskan masyarakat tetap diberi keringanan. Pemkot memberikan diskon 17 persen bagi wajib pajak.
“Kalau tahun lalu PBB Rp1 juta, maka meski ada penyesuaian NJOP, kenaikannya tidak boleh lebih dari 25 persen. Artinya maksimal Rp1,25 juta. Dari situ, masih ada potongan diskon 17 persen,” jelasnya.
Fitria menambahkan, kenaikan ini tidak berlaku merata. Nilai tanah di tepi jalan jelas berbeda dengan yang ada di dalam gang.
Untuk menjaga objektivitas, Pemkot Samarinda melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Dengan begitu, penetapan pajak bisa lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Bagi warga yang merasa keberatan dengan penetapan NJOP, pemerintah membuka ruang pengajuan keberatan.
“Kalau ada ketidaksesuaian, akan kami cek kembali. Jika terbukti ada kesalahan, tentu akan disesuaikan,” tegas Fitria.
Selain diskon, Pemkot Samarinda juga menyediakan skema cicilan bagi warga yang kesulitan membayar sekaligus.
Bahkan tersedia opsi keringanan bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mampu. Namun, pengajuannya melalui proses verifikasi ketat.
“Tidak cukup hanya melampirkan surat keterangan tidak mampu. Tim kami akan turun langsung untuk melihat kondisi rumah, penghasilan, dan ekonomi pemohon,” jelas Fitria.
Pemkot menegaskan penyesuaian PBB ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan agar pembangunan kota berjalan seimbang dengan kewajiban pajak.
“Kami berkomitmen mendukung masyarakat. Dengan skema diskon, cicilan, dan keringanan, warga bisa memenuhi kewajiban tanpa merasa terbebani,” tutup Fitria. (TIA)



















