AKSI tindak pidana penganiayaan yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang pemulung di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diungkap tim gabungan dari pihak Kepolisian.
Tim terdiri Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Resmob Polda Kaltim, Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Balikpapan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, KM 6, RT 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 05.30 Wita.
Petugas bergerak mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dengan cara mengumpulkan sejumlah informasi mengenai siapa saja yang pernah tinggal dengan korban serta bergaul dengan korban. Dan ditemukanlah pelaku dengan inisial SUH (18) dan MAR (15) yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Di mana mereka pernah tinggal satu kontrakan.
Pelaku berinisial SUH (18) bersama sepupunya, MAR (15) diringkus aparat tadi pagi, sekitar pukul 09.00 Wita. Dan pelaku mengakui bahwa mereka memang yang menghilangkan nyawa korban seorang pemulung bernama Sabari.
Rupanya, tindakan tersebut didasari dari dendam akibat korban yang selalu menghina para pelaku. Ucapan-ucapan korban tentang pekerjaan pelaku saat ini, yang dinilai berpenghasilan tak seberapa cukup mengena dan membuat pelaku sakit hati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mas’ut menjelaskan, modus pelaku menghabisi nyawa korbannya bernama Sabari (48) yang berprofesi sebagai pemulung lantaran menaruh dendam. Karena beberapa kali dihina saat masih tinggal satu kontrakan.
“Keduanya ini memiliki dendam sama korban. Makanya berniat menghabisi nyawanya sejak pisah kontrakan,” jelasnya.
Mas’ut menyebut, kedua pelaku pun dianggapnya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau setidak-tidaknya melakukan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Dia berdua membeli sebilah parang di toko dekat kontrakan korban. Kemudian berjalan menuju rumah korban. Dan menghabisi nyawa korban di lantai dua kontrakan korban,” tambahnya.
“Saya sakit hati karena dihina. Sering kali saya menerima hinaan dari dia (korban). Saya dibilangin, “kamu ngapain kerja bangunan begitu. Tidak ada hasilnya”,” ucap SUH, meniru ucapan korban sebelumnya.
Dia merasa sangat direndahkan terhadap perkataan korban. Pembunuhan yang sudah direncanakan itu, berhasil membuat korban tewas dengan banyak luka bacokan. “Sebanyak 22 kali (diserang),” kata dia.
Rupanya otak dari pembunuhan tersebut, memang SUH yang rencanakan. Bahkan ia mengakui bahwa dirinya sendiri yang menyerang korban, dapat dikatakan perannyalah yang paling banyak dalam kasus tersebut.
Tak ada hubungan dengan korban, mereka memang hanyalah sebatas teman satu kos dulunya. Namun, pelaku memiliki alasan lain yang membuatnya tega menghilangkan nyawa korban.
“Satu minggu (dendam). Tapi memang yang buat saya melakukan itu, karena saya juga pernah mau dibunuh (oleh korban),” dalihnya.
Atas kejadian itu, pelaku bersama sepupunya yang masih berusia remaja itu kini harus berurusan dengan hukum. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling berat adalah hukuman mati. (*)
Discussion about this post