PEMERINTAH akhirnya menetapkan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri PUPR RI Nomor 534/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan dan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2,3, dan 4.
Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Danang Parikesit, membenarkan keluarnya surat keputusan tarif dasar tol pertama di Kalimantan ini.
Untuk golongan I dengan jenis kendaraan sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus sebesar Rp 75.500 asal perjalanan Samboja ke Simpang Pasir Palaran. Begitu juga sama sebaliknya dari Simpang Pasir ke Samboja.
Adapun, asal perjalanan Samboja sampai ke Simpang Jembatan Mahkota 2 tarif tol Rp 83.500. Dan sama sebaliknya dari Simpang Jembatan Mahkota 2 ke Samboja.
Sedangkan untuk golongan II dan III dengan jenis kendaraan truk dengan 2 dan 3 gandar tarif tol Rp 113.000 asal perjalanan Samboja ke Simpang Pasir dan begitu sebaliknya. Dan, asal perjalanan Samboja ke Simpang Jembatan Mahkota 2 tarif tol Rp 125.500.
Sementara itu, untuk golongan IV dan V dengan jenis kendaraan truk dengan 4 dan 5 gandar tarif tol sebesar Rp 151.000 asal perjalanan Samboja ke Simpang Pasir dan begitu juga sebaliknya. Dan, dari Samboja ke Simpang Jembatan Mahkota 2 tarif tol Rp 167.500 dan sama juga sebaliknya.
Jika merujuk pada SK, tarif tol Balsam ini akan berlaku sesuai tanggal penetapan surat, yang artinya pada 29 Mei 2020. “(Pemberlakuan tarif) Itu sesuai di SK-nya,” tambah Danang.
Surat keputusan tarif tol ini diketahui juga telah sampai kepada pemerintah Provinsi Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Pj Sekprov Kaltim Sabani. “Iya (sudah kami terima),” ujarnya.
Dirinya mengaku dalam proses penetapan tarif tersebut sepenuhnya ada di pemerintah pusat, sementara pemerintah di daerah hanya melaksanakan, mengawasi, dan mengevalusi penerapan tarif. “Sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat, kita ikuti sambil monitor dan evaluasi penerapannya,” ujar Sabani. (*)
Discussion about this post