• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 22 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Sabu 140,82 Gram Diblender, Tiga Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor Suriadi Said
14 Juni 2023 | 14:39
Reading Time: 1 min read
0
Sabu 140,82 Gram Diblender, Tiga Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bontang. (Bams)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

POLRES Bontang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.

Pemusnahan sabu 140,82 gram itu dengan cara diblender dan dibuang ke toilet ini dipimpin langsung Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya di Mapolres Bontang, Rabu (14/6/2023).

Kapolres menjabarkan, pengungkapan ini berasal dari dua kasus dengan tiga tersangka. Mereka adalah AF (21), serta dua pasangan kekasih yakni AAR (39) dan JF (24).

PILIHAN REDAKSI

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hukuman Penyetopan SPBU Tanjung Laut Bontang Berakhir Bulan Ini

Beli Sabu di Pasar Segiri Samarinda, Warga Bontang Ini Diringkus di Rumahnya

Total hasil tangkapan sabu yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 140,82 gram. Namun yang dimusnahkan hanya 138,8 gram.

“Sisanya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor Surabaya) dan untuk kepentigan di pengadilan,” ujar Kapolres didampingi Kepala BNNK Bontang, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), dan pejabat terkait lainnya.

Diketahui, AF yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 87,77 gram di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kamis (4/5/2023) lalu.

Beberapa hari berikutnya, pasangan AAR dan JF yang berdomisili di Kutai Timur (Kutim), ditangkap di salah satu gang di Kelurahan Tanjung Laut Indah lantaran menyembunyikan sabu seberat 54,67 gram di dalam popok bayi.

Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Bambang Alfatih
ShareTweetSend

BACA JUGA

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55
Warga Guntung Segera Tampung Air, Besok PDAM Setop Sementara
Bontang

Warga Guntung Segera Tampung Air, Besok PDAM Setop Sementara

8 September 2023 | 15:42

Discussion about this post

TRENDING

  • Apa Sih Manfaat, Kelebihan Serta Keuntungan KTP Digital.id?

    Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rakernas VIII HMB se-Indonesia; Tiap Cabang HMB Ditargetkan jadi Duta Intelektual dan Wajah Promosi Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Gangubai Kathiawadi Review: Pejuang Hak Asasi Pekerja Seks Komersial di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 8 Bontang Kuala Bikin Kolam Lele dan Pertanian Hidroponik Buat Kas RT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In