POLRES Bontang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.
Pemusnahan sabu 140,82 gram itu dengan cara diblender dan dibuang ke toilet ini dipimpin langsung Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya di Mapolres Bontang, Rabu (14/6/2023).
Kapolres menjabarkan, pengungkapan ini berasal dari dua kasus dengan tiga tersangka. Mereka adalah AF (21), serta dua pasangan kekasih yakni AAR (39) dan JF (24).
Total hasil tangkapan sabu yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 140,82 gram. Namun yang dimusnahkan hanya 138,8 gram.
“Sisanya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor Surabaya) dan untuk kepentigan di pengadilan,” ujar Kapolres didampingi Kepala BNNK Bontang, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), dan pejabat terkait lainnya.
Diketahui, AF yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 87,77 gram di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kamis (4/5/2023) lalu.
Beberapa hari berikutnya, pasangan AAR dan JF yang berdomisili di Kutai Timur (Kutim), ditangkap di salah satu gang di Kelurahan Tanjung Laut Indah lantaran menyembunyikan sabu seberat 54,67 gram di dalam popok bayi.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (*)
Discussion about this post