Bontang, PRANALA.CO – FZ (24 tahun), warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang tidak hanya tergolong nekat, tetapi juga sadis. Dalam waktu kurang dari seminggu, pria ini berhasil beraksi dalam dua kasus kriminal yang sangat meresahkan warga Kota Bontang, yakni pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Kedua aksi kejahatan ini berhasil diungkap oleh Polres Bontang, yang langsung menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku, Rabu 7 Mei 2025.
Kejadian pertama, yakni pencurian dengan pemberatan, terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kios Susu Setia yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Sementara pencurian dengan kekerasan terjadi hanya beberapa hari setelahnya, pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 08.20 WITA, di Hotel CB yang terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Pelaku yang kini sudah diamankan, diketahui menggunakan modus yang sangat mencolok. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, FZ menodongkan pisau kepada resepsionis Hotel CB dengan tujuan mengintimidasi dan mendapatkan uang secara paksa.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku merusak pintu kios Susu Setia dengan mencongkelnya menggunakan alat tertentu, namun tidak berhasil mengakses barang berharga yang ada di dalam kios.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan keterlibatan FZ dalam kedua kasus tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KT-5486-QI, satu bilah pisau tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan, serta sebuah jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK MM dalam keterangannya menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan betapa nekatnya pelaku dalam menjalankan aksinya, dan sangat membahayakan keselamatan orang lain.
“Pelaku dengan sadar menggunakan kekerasan dan merusak barang demi memenuhi keinginannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini,” ujar Kapolres.
Pelaku, FZ, kini dijerat dengan Pasal 365 jo 53 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat tindakannya tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Bontang. “Kami berharap masyarakat tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan. Partisipasi dari setiap individu sangat penting agar kita bisa mencegah kejadian-kejadian serupa,” tambahnya.
Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto SH, Kanit Pidum Ipda Ardiansyah, dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Najmuddin Tamimi. Ia menyebut, seluruh calon jemaah sudah masuk dalam daftar resmi dan siap secara […]