SEBANYAK 21 pelaku usaha homestay di kawasan Bontang Kuala (BK) tengah didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang untuk mengurus dokumen KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Langkah itu dilakukan karena legalitas usaha homestay di atas laut dinilai belum sepenuhnya tuntas. Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan saat ini jumlah homestay di Bontang Kuala mencapai sekira 35 unit. Namun, baru sembilan yang telah mengantongi izin resmi.
“Rata-rata ada 30-an homestay di atas laut Bontang Kuala, tapi baru sembilan yang sudah berizin,” ujar Idrus, mengutip keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Fakta itu menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, sektor wisata Bontang Kuala terus berkembang dan mulai ramai dikunjungi wisatawan.
Namun di balik geliat wisata tersebut, ternyata sebagian besar pelaku usaha masih terkendala legalitas.
Pemkot Bontang menegaskan penarikan pajak tidak boleh dilakukan sebelum dasar hukum usaha benar-benar jelas. Karena itu, proses pendampingan izin dipercepat agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Penekanannya sebelum menarik retribusi pajak, clear-kan dulu izinnya,” tegas Idrus.
Menurutnya, pengurusan KKPRL memang bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Meski begitu, DPM-PTSP Bontang tetap turun langsung membantu para pengusaha homestay agar proses administrasi tidak berbelit dan lebih mudah dipahami masyarakat.
Bukan hanya itu. Pemkot Bontang juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait percepatan izin usaha mikro di kawasan pesisir, termasuk homestay di Bontang Kuala.
Hasil koordinasi tersebut bahkan mengarah pada rencana rapat bersama kementerian guna mempercepat penerbitan izin usaha mikro berbasis pesisir.
“Kami masih menunggu hasil rapatnya,” kata Idrus.
Ia menegaskan legalitas menjadi hal penting sebelum pemerintah melakukan penarikan pajak maupun retribusi.
Sebab jika izin belum terbit tetapi pungutan sudah berjalan, dikhawatirkan akan memicu kecurigaan masyarakat.
“Jangan sampai nanti dianggap pungli karena identitas izinnya belum jelas,” tegas dia. [CK]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














