PEMANDANGAN ini mungkin makin sering kita jumpai di jalan raya: sepeda motor dengan pelat belakang ditekuk ke dalam, mobil dengan mika gelap menutup pelat, atau huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sengaja diubah dengan cat hitam.
Ulah "kucing-kucingan" ini kerap dilakukan demi satu tujuan, yakni lolos dari jepretan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Padahal, alih-alih aman dari tilang elektronik, aksi menyamarkan identitas kendaraan ini justru membuka pintu masalah hukum yang jauh lebih berat.
Korlantas Polri kembali melayangkan peringatan keras bagi para pengendara yang masih nekat melakukan modifikasi nakal tersebut.
TNKB bukan sekadar piringan seng berangka. Ia adalah identitas resmi negara yang melekat pada kendaraan.
Segala bentuk upaya menyamarkan identitas—mulai dari melipat pelat, mengecat ulang agar huruf berubah, memasang mika buram, hingga menempel stiker yang menghalangi pandangan—merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
Keberadaan pelat nomor yang jelas sangat vital. Bukan cuma untuk penegakan hukum, melainkan juga proses identifikasi saat terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan di jalan.
Ketika pengendara sengaja mengaburkan TNKB, pengawasan lalu lintas otomatis terganggu. Aparat kepolisian di lapangan maupun sistem otomatis ETLE bakal kesulitan mendeteksi keberadaan kendaraan tersebut.
Aturan mengenai kelengkapan pelat nomor ini sejatinya tertuang tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 280 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB sesuai ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dijerat sanksi pidana.
Ancamannya tidak main-main: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda administratif paling banyak Rp 500.000.
Aturan tersebut memagari segala bentuk manipulasi. Pelat nomor dilarang keras diubah warna dasar tulisan, diubah bentuk fisik hurufnya, ataupun diberi tempelan lain yang mengaburkan fungsi utamanya.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghentikan kebiasaan memodifikasi pelat nomor secara ilegal. Kepatuhan memasang TNKB dengan benar adalah fondasi paling mendasar dari budaya tertib berlalu lintas. (*)















