Pranala.co, BONTANG — Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kini mencapai sekira 58 persen. Angka itu dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan ketersediaan air tanah di masa depan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk area sungai, danau, hingga kawasan hutan lindung masyarakat. Seluruhnya tercantum sebagai bagian dari RTH sesuai Permen ATR Nomor 14 Tahun 2022.
“RTH kita sekira 58 persen. Termasuk sungai dan danau yang masuk kategori RTH, serta kawasan hutan lindung masyarakat,” ujar Neni, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan, perkembangan kota tidak boleh mengorbankan ruang hijau. Sebab RTH bukan sekadar elemen estetika, melainkan kebutuhan dasar untuk menjaga kualitas hidup warga.
“RTH tidak boleh dihilangkan. Sungai juga tidak bisa dimodifikasi seenaknya hanya demi kepentingan pembangunan,” tegasnya.
Untuk memperkuat komitmen pelestarian lingkungan, Pemkot Bontang kini menggenjot gerakan penanaman pohon. Jika sebelumnya kampanye yang dikenal adalah “One Man One Tree”, kini Neni mendorong peningkatan menjadi “One Man Five Tree”.
“Setiap yang menikah, naik pangkat, atau berulang tahun di lingkungan Pemkot harus berkomitmen menanam. Ini bukan sekadar seremoni, tapi investasi lingkungan untuk masa depan,” kata Neni.
Gerakan ini diharapkan mampu memperluas tutupan vegetasi, meningkatkan ketahanan kota menghadapi perubahan iklim, serta menumbuhkan kepedulian bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“Semua ini demi anak cucu kita yang akan datang,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















