Pranala.co, BALIKPAPAN — Puluhan sepeda motor hasil barang bukti kecelakaan lalu lintas yang telah berubah menjadi rongsokan akhirnya dimusnahkan Satlantas Polresta Balikpapan. Pemusnahan dilakukan di lahan belakang Polsek Balikpapan Timur, Rabu (3/12/2025).
Sebanyak 37 unit sepeda motor dimusnahkan. Rinciannya, 5 motor tanpa pelat nomor dan 32 motor berpelat. Seluruh kendaraan itu sudah bertahun-tahun menumpuk karena statusnya sebagai barang bukti perkara kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari, mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi penumpukan kendaraan rusak yang sudah tak layak dan tidak lagi diambil pemiliknya.
“Penertiban ini penting agar barang bukti yang tidak diambil tetap tertata, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Puluhan motor tersebut berasal dari berbagai kasus kecelakaan. Mayoritas sudah selesai proses hukumnya. Namun pemilik atau pihak terkait tidak pernah mengambil kembali kendaraannya. Kondisi motor pun sudah sangat rusak: rangka berkarat, komponen hilang, hingga oli dan bahan bakar yang lama mengering.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengubur seluruh kendaraan sesuai prosedur standar. Cara ini dipilih karena kondisi motor sudah tidak memungkinkan untuk digunakan kembali maupun dilelang.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh administrasi dan berita acara dilengkapi.
“Benar, ada pemusnahan dan penertiban 37 kendaraan barang bukti laka. Ini dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan dan memastikan semua barang bukti tercatat dengan benar,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan sesuai SOP dan perkembangan status barang bukti tetap dilaporkan melalui mekanisme penanganan perkara yang berlaku. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















