Pranala.co, BONTANG — Persoalan dugaan jual beli seragam sekolah kembali mencuat. Sejumlah wali murid mengeluhkan praktik yang terkesan diwajibkan, meski pihak sekolah sudah menegaskan tidak ada paksaan dalam pembelian seragam.
Menanggapi keluhan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang angkat bicara. Kepala Disdikbud Bontang Saparuddin menegaskan bahwa aturan larangan penjualan seragam sudah sangat jelas dan tegas.
“Larangan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025,” kata Saparuddin, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan, larangan ini sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi layanan pendidikan, sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang membebani wali murid.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam kepada peserta didik.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Berdasarkan regulasi itu, kami imbau semua sekolah negeri di Bontang untuk tidak melakukan praktik jual beli seragam, apalagi pada peserta didik baru,” tegasnya.
Disdikbud juga meminta sekolah untuk tidak memaksa siswa mengenakan seragam nasional (putih-merah dan putih-biru) pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau awal masuk sekolah.
Hal ini penting, karena pemerintah kota sudah menyiapkan seragam, sepatu, dan tas untuk seluruh siswa baru secara gratis. Sekolah hanya perlu menunggu distribusinya selesai.
“Kami sudah siapkan semuanya. Jadi tidak boleh ada pemaksaan untuk membeli dari luar,” tambahnya.
Saparuddin mengingatkan, jika masih ditemukan pelanggaran, maka satuan pendidikan yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Disdikbud juga membuka pintu lebar-lebar bagi para wali murid untuk melapor.
“Silakan laporkan ke kami. Tanpa laporan, kami tidak tahu sekolah mana yang melanggar—baik negeri maupun swasta,” pungkasnya.














