BONTANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang menyelesaikan penghitungan ulang surat suara (PSSU) untuk enam TPS, Rabu 27 Juni 2024 malam.
Proses ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu, setelah Partai Demokrat mengajukan gugatan terkait dugaan pengurangan perolehan suara di Pemilihan Legislatif anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur.
Enam TPS yang mengalami penghitungan ulang adalah TPS 5 Api-Api, TPS 2 Bontang Kuala, TPS 19 Guntung, TPS 18 Gunung Elai, TPS 4 Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan TPS 26 Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Hasil penghitungan ulang ini membawa kabar baik bagi Partai Demokrat dan PAN. Di TPS 2 Bontang Kuala dan TPS 26 Gunung Telihan, suara Demokrat bertambah masing-masing satu suara, sementara PAN mendapatkan tambahan dua suara di TPS 26 Gunung Telihan.
Komisioner KPU Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa penambahan suara ini berasal dari surat suara yang sebelumnya dianggap tidak sah dan kini diakui sebagai suara sah.
“Perubahannya ini dari suara tidak sah menjadi sah. Jadi tidak memengaruhi suara partai lain,” ujarnya.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfli, mengumumkan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024) besok, sementara rekapitulasi tingkat kota dijadwalkan pada Jumat (28/6/2024).
“Kami siap memastikan bahwa semua suara dihitung dengan benar dan transparan,” tegasnya.
Proses penghitungan ulang ini menjadi sorotan karena mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu. Masyarakat Bontang berharap hasil ini membawa perubahan positif dalam representasi mereka di DPR RI. (*)

















