JAKARTA – Program cek kesehatan gratis resmi diterapkan mulai Senin (10/2/2025) sebagai kado bagi warga yang berulang tahun. Namun, pelaksanaannya dibatasi dengan kuota maksimal 30 orang per puskesmas setiap harinya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar tenaga medis tidak terbebani tugas tambahan yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, pembatasan juga untuk menghindari antrean panjang yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kuota per hari 30 orang. Jika penuh, bisa dilakukan di hari berikutnya. Misalnya, seseorang berulang tahun di bulan Maret, maka ia memiliki waktu satu bulan untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan di puskesmas rujukan,” ujar Azhar di Puskesmas Beji, Depok, Senin (10/2/2025).
Azhar juga menekankan agar masyarakat tidak khawatir jika tidak mendapat kuota pemeriksaan tepat di hari ulang tahun mereka. Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa berlaku voucher pemeriksaan gratis hingga April bagi warga yang lahir di bulan Januari, Februari, dan Maret.
“Jadi yang ulang tahun di bulan Januari tidak perlu khawatir, masih bisa memanfaatkan layanan ini,” tambahnya.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat yang berulang tahun dapat mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat atau datang langsung ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa program cek kesehatan gratis mulai berjalan pada Senin, 10 Februari 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diterapkan di puskesmas serta klinik-klinik yang ditunjuk.
“Program cek kesehatan gratis diputuskan oleh beliau (Presiden Prabowo), dan mulai tanggal 10 Februari ini sudah bisa berjalan. Khusus untuk puskesmas dan klinik,” ujar Budi usai bertemu Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Budi menambahkan, Presiden Prabowo juga akan melakukan kunjungan langsung ke salah satu puskesmas untuk meninjau pelaksanaan program tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post