SAMARINDA – Polemik penutupan jalan hauling menuju Jongka akhirnya dijawab langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama rombongan turun ke lokasi, Rabu (20/8/2025). Tujuannya, meminta klarifikasi dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang memasang spanduk larangan melintas di jalur tersebut.
Raden Agah Wahyu, Kepala Teknik Tambang PT BBE, menjelaskan bahwa jalan sepanjang 200 meter itu adalah area kritis pertambangan.
Namun, ia menegaskan masyarakat tetap bisa melintas. “Boleh lewat, tapi harus hati-hati. Spanduk dan rambu dilarang melintas itu sebagai peringatan keselamatan, bukan larangan total,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan sudah menyiapkan pos pantau untuk memastikan warga yang melintas mematuhi protokol keselamatan.
Ahmad Yani, Asisten II Pemkab Kutai Kartanegara, menambahkan bahwa pemasangan spanduk itu sesuai aturan Menteri ESDM.
“Jalan masih bisa dipakai. Tapi warga harus waspada. Spanduk itu pengingat, bukan penutup akses,” tegasnya.
Kadis ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, berharap masyarakat tidak salah paham.
“Ini bukan area terlarang. Akses ke Jongka tetap dibuka, hanya saja ada aturan keselamatan yang wajib ditaati. Kami tidak ingin mempersulit warga, tapi keselamatan tetap nomor satu,” katanya.
ESDM Kaltim memastikan jalur hauling tetap bisa digunakan masyarakat. Hanya saja, warga diminta disiplin dan berhati-hati setiap kali melintas di kawasan pertambangan tersebut. (TIA)















