PRANALA.CO, Bontang – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan untuk dilaksanakan pada awal Februari 2025. Pelantikan tersebut diatur dalam Pasal 22A, yang mengatur pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak pada tanggal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, jadwal tersebut masih memperhatikan kondisi di lapangan, terutama jika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau adanya putaran kedua dalam Pilkada DKI Jakarta.
Aturan lebih lanjut pada Pasal 2A Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur bahwa pelantikan kepala daerah bisa mengalami penundaan, tergantung pada beberapa kondisi. Salah satunya adalah jika ada perselisihan hasil Pilkada yang masih dalam proses di MK.
“Jika ada gugatan atas hasil Pilkada, proses pelantikan baru dapat dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final,” bunyi aturan tersebut.
Selain itu, pelantikan juga bisa tertunda jika terjadi putaran kedua dalam pemilihan gubernur di DKI Jakarta, atau jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan pelaksanaan pelantikan tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pada Pasal 2A ayat (3), disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditentukan, dengan alasan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai saat ini, sekira 200 permohonan perselisihan hasil Pilkada telah tercatat di Mahkamah Konstitusi. Jumlah ini belum termasuk gugatan yang mungkin diajukan dari beberapa daerah besar seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Dengan adanya ketentuan ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan terus bergantung pada hasil proses hukum dan kemungkinan gugatan yang ada, sehingga masyarakat dan pihak terkait diminta untuk mengikuti perkembangan secara seksama. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post