pranala.co – Kasus peredaran narkoba di Kota Bontang naik drastis. Mulai Januari hingga Juni 2022 saja, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap 20 kasus dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
Anggota DPRD Bontang Agus Suhadi pun angkat bicara. Dia berujar saat ini legislator sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika. Adapun pembahasan Raperda berisi 13 BAB dan 41 Pasal.
“Terkait itu kami dari DPRD Bontang berusaha mengajukan Perda inisiatif dan mencoba memfasilitasi fenomena yang ada, soal maraknya pengguna dan pengedar narkoba di Bontang,” ujar Anggota DPRD Bontang Agus Suhadi dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Dalam Perda ini nantinya tidak hanya mengatur soal sanksi, tapi juga memberikan pembinaan yang akan diakomodir dalam terkait apa yang bisa dilakukan pemerintah melalui OPD terkait.
“Misalnya rehabilitasi. Meskipun itu sudah ada undang-undangya tapi secara teknis kita harus atur di daerah,” ujar Anggota DPRD Bontang Agus Suhadi.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan dalam Perda itu nantinya akan dilakukan pembentukan Satuan tugas (Satgas) relawan anti narkotika dan prekursor. Tidak hanya hanya dibentuk pada tingkat Kota, tetapi juga di tingkat kelurahan.
Bahkan, nanti langsung dikomandoi Wali Kota Bontang sebagai Ketua, Sekda sebagai Wakil Ketua 1, Kepala BNN sebagai wakil Ketua 2 dan Kesbangpol selaku sekretaris.
“Jadi dari pemerintah juga ada support dan diharapkan bisa menganggarkan ini, supaya bisa digunakan untuk menggerakkan potensi yang ada dalam mencegah peredaran narkoba. Contohnya tim satgas kelurahan,” urai Anggota DPRD Bontang Agus Suhadi. (ADS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post