• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 9 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Peredaran Narkoba Sasar Indekos di Samarinda

Editor Suriadi Said
8 Agustus 2022 | 00:37
Reading Time: 2 mins read
0
Peredaran Narkoba Sasar Indekos di Samarinda

Sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang pria di Samarinda dibekuk kepolisian. Dia membawa narkoba ekstasi jenis ineks. Narkoba itu diamankan dari tangan AS (47).

“Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Minggu (7/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

Pria Pengangguran di Bontang Terbukti Edarkan Sabu, Berujung Masuk Bui

Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Kompol Ricky Sibarani menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di sebuah indekos Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau. Dia diamankan di halaman kos-kosan,” kata dia.

Dia melanjutkan, sebelumnya pelaku tiba di indekos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.

Saat pihaknya melakukan penggeledahan AS bersikap koorperatif dan langsung menyerahkan narkotika tersebut ke petugas.

Pelaku AS menggunakan roda empat. Saat digeledah, pelaku dengan koorperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau stabilo.

Selain 40 butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk iPhone 11 Promax warna grey.

“Kemudian satu unit gawai merek iPhone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3.400.000 dan satu unit mobil merk Honda CRV warna putih,” urainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD
Samarinda

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

8 Februari 2023 | 06:54
Komplotan Pencuri Alat Berat di Samarinda Dibekuk
Samarinda

Komplotan Pencuri Alat Berat di Samarinda Dibekuk

7 Februari 2023 | 14:21
Mulai Hari Ini, Samarinda Terapkan Tilang Elektronik
Samarinda

Mulai Hari Ini, Samarinda Terapkan Tilang Elektronik

7 Februari 2023 | 14:13
Selamat! Natasya Priyanka Terpilih sebagai Putri Indonesia Kaltim 2023
Samarinda

Selamat! Natasya Priyanka Terpilih sebagai Putri Indonesia Kaltim 2023

5 Februari 2023 | 14:03
Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional
Samarinda

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional

30 Januari 2023 | 05:53
Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi
Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

29 Januari 2023 | 05:43
Next Post
Debut Pahit Erik ten Hag

Debut Pahit Erik ten Hag

13 Unit Rumah di Kota Bangun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

13 Unit Rumah di Kota Bangun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT di Bontang bakal Dibagikan Motor, Dialokasikan Rp11,9 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Libur Latihan Usai Juara Piala Soeratin U-17, Rencanakan Tambah Amunisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Sekolah, Disdukcapil Bontang Rekam KTP-el sekaligus Aktivasi IKD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekungan Penampung Masuk DED dan Studi Larap Tahun Ini, Pengerjaan Fisik 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wakil Bontang di DBL Kaltim Series

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In