pranala.co – Narkoba jenis sabu seberat 65,32 gram dimusnahkan. Ini hasil tangkapan dari tersangka didominasi pemuda. Kisaran usia 23 sampai 30 tahun.
Giat pemusnahan itu dilakukan Polres Bontanh di gedung Sat Reskoba Polres Bontang, Komplek Mako Polres Bontang, Selasa (23/8/2022).
Kompol Wisnu Dian Rustanto, membeberkan giat Satreskoba Polres Bontang tahun ini berhasil mengungkap peredaran sabu di tiga lokasi berbeda. Yakni di Bontang Lestari seberat 2,31 gram, Lok Tuan seberat 12,87 gram dari tiga tersangka. Terkahir di Api-Api dengan sabu terberat yakni 50,15 gram.
“Pengungkapan ini menahan lima tersangka,” kata Kompol Wisnu.
Saat pemusnahan itu, giat polisi disaksikan langsung perwakilan dari Kejari Bontang dan Pengadilan Bontang.
Secara bergantian, memasukkan barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender. Usai musnah dan menyatu dengan air. Sabu tersebut di buang langsung ke kloset kamar kecil di dalam gedung tersangka.
Lima orang tersangka ini dijerat pasal 112 jo 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post