Pranala.co, SAMARINDA – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di SMA Negeri 15 Samarinda, Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Senin (15/9) siang.
Seorang pelajar berinisial AAS (17) menjadi korban penganiayaan sekaligus pemerasan. Telinga kirinya robek setelah dipukul pelaku berinisial MDHZ (20). Tak berhenti di situ, ponsel milik korban, Oppo A17 warna hitam, juga dirampas.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menjelaskan motif pelaku. MDHZ emosi setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan istrinya melalui WhatsApp. Sakit hati, ia mendatangi sekolah korban bersama sang istri.
“Pelaku memukul korban dua kali di bagian telinga. Setelah itu mengambil ponsel korban, lalu menjualnya melalui media sosial,” terang Kapolsek, Rabu (17/9).
Laporan korban segera ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Selasa (16/9/2025) malam di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan dus handphone korban.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kekerasan, terlebih terhadap anak.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan,” tegasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya tidak ringan. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















