Pranala.co, SAMARINDA – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi No. 52, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi bergerak cepat, empat pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti hasil curian.
Kasus ini diungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Samarinda, Rabu (17/9) siang. Hadir pula jajaran pejabat utama dan sejumlah awak media.
Menurut Hendri, peristiwa bermula Jumat (12/9) sekira pukul 11.30 Wita. Saat itu, korban baru pulang usai menjemput istrinya. Betapa terkejutnya ia saat mendapati kamar tidur dalam kondisi berantakan. Sejumlah jam tangan mewah raib dari tempat penyimpanan.
“Dari rekaman CCTV, terlihat empat orang pelaku masuk ke dalam rumah korban,” ungkap Hendri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta lalu melapor ke Polresta Samarinda.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satreskrim. Hasilnya, empat orang ditangkap dengan inisial I (45), DRA (22), UH (39), dan A (36). Polisi juga menyita barang bukti berupa empat jam tangan berbagai merek, dua sepeda motor, dua helm, serta sejumlah alat yang dipakai beraksi seperti obeng dan kunci motor.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya pun turut diamankan. Mulai dari kemeja kotak merah putih, dua celana jeans, hingga jaket hoodie hitam.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hendri.
Kini, keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















