BONTANG – Komisi I DPRD Bontang akan melanjutkan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan. Perda yang mestinya dibuat tahun 2020 ini terkendala Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru kelar.
Bahkan kini UU Cipta Kerja itu sudah beredar di masyarakat termasuk turunannya berupa Peraturan Pemerintah.
“Perda ini sudah di bahas tahun 2020 lalu cuma kita berhenti menunggu Undang undang omnibus law dan turunannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy, Senin (19/4/2021).
Ma’ruf Effendy yang ketua Bapemperda ini mengatakan, salah satu poin penting yang akan dibahas Komisi I DPRD Bontang yakni terkait pengupahan
“Kita akan jadwalkan pembahasan Perda tersebut, sekarang sudah tahap pembahasan cuma nanti menyesuaikan Peraturan yang baru,” jelas politisi PKS ini.
Untuk menyelesaikan Perda ketenagakerjaan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya. Tentu akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Bontang sebagai stakeholder terkai
“Kami akan jadwalkan Pemerintah akan ikut jadwal yang kami buat,” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy. [ADS]
Discussion about this post